Subdit Tipikor Polda Sulbar Tetapkan ‘SP’ dan ‘PG’ Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS di Bonehau

oleh
oleh

Mamuju, iS – Polda Provinsi Sulbar resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2018.

Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulbar, AKBP Hengky Kris, mengatakan, kasus ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni SP (49) dan PG (57).

“PG merupakan ASN Pemprov Sulbar, yang berperan sebagai PPTK. Jabatan saat itu Kabid energi. Saat ini menjabat selaku Sekdis SDM Provinsi Sulbar,” ucap AKBP Hengky, saat press rilis di Mapolda Sulbar, Jumat, (23/6/2023).

Selain itu ia menambahkan, untuk pengembangan kasus, pihaknya masih melakukan pendalaman potensi adanya potensi tersangka baru.

“Untuk inisial SP, selaku penyedia dari PT Priyaka Karya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan total dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp. 322.660.800. Kasus ini adalah temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“SP dan PG resmi ditetapkan sebagai tersangka di tanggal 16 Juni 2023 lalu,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- miliar.(*/fa)