Mamuju, Inisulbar.com — Kanwil Kemenag Sulbar melalui Bidang Bimas Islam menggelar Rapat Koordinasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Tekhnis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan qurban 1442 H, diluar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Rapat dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulbar (Jumat, 16 Juli 2021) ini di Ikuti oleh Kakanwil Kemenag Sulbar, Dr. H. Muflih B. Fattah. Gubernur Sulawesi Barat dalam hal diwakili oleh Asisten 1 Pemprov. Sulbar, H. M. Natsir. Kapolda Sulbar, Danrem, Kejaksaan Tinggi, Ka. BNPB Sulbar. Ka. Dinkes Sulbar. Para Bupati dalam hal ini diwakili para sekda, Para Kan Kan.Kemenag Kabupaten. Ketua MUI, Ketua PW. NU Sulbar, Ketua PW. Muhammadiyah Ketua PHBI Sulawesi Barat, dan para stakeholder.
Kakanwil kemenag Sulbar Dr. H. M. Muflih menyambut sangat antusias para peserta rapat koordinasi ini, hal ini terkait pembahasan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Dr. Muflih dalam arahannya, Menyikapi kondisi bangsa dan negara kita yang sekarang ini, dimana kita sudah melihat langsung baik lewat media informasi tentang bagaimana penyebaran covid 19 serta beberapa variannya , kita diharapkan untuk serius dalam penanganan ini. Surat edaran no 15 dan 16 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama telah tersosialisasikan dan ditindaklanjuti per Kabupaten, Kecamatan, lurah/desa melalui Kan. Kemenag kabupaten.
“Untuk itu sangat dibutuhkan sinergitas untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan beberapa variannya” . ungkap Kakanwil
Untuk diketahui, seluruh peserta rapat mendukung dan mematuhi sepenuhnya surat edaran Menteri Agama RI Nomor 16, Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M. Pada zona merah dan oranye dilaksanakan dirumah, pada zona kuning dan hijau pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan covid setempat.
Terkait implemtasi zonasi, diserahkan masing-masing di kabupaten setempat untuk membuat kebijakan sesuai dengam kondisi wilayahnya. Malam takbiran hanya bisa dilakukan di masjid/musallah pada status penyebaran zona resiko pada zona hijau dan zona kuning dan ketentuan lain sebagaimana tertuang dalam surat nomor 16 tahun 2021. (Adv)