Sepanjang 2022, BNN Sulbar Tangani 19 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2022 menangani 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari 19 kasus tersebut, sebanyak 44 tersangka diamankan dan kini telah atau berproses hukum.

Hal tersebut disampaikan plt Kepala BNN Sulbar, AKBP Herman, MH dalam pressrelease akhir tahun BNNP Sulbar, di Kantor BNNP Sulbar, jl. yos Sudarso Mamuju, jumat, (30/12/ 2022).

“Barang bukti yang berhasil diungkap sejumlah 154,6214 gram sabu Barang bukti lainnya adalah Rp. 9.250.000,- uang tunai, 37 buah Handphone, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua,” ungkap AKBP Herman.

Dari 19 Kasus yang berhasil diungkap BNNP Sulawesi Barat, 2 (dua) diantaranya merupakan jaringan Palu – Mateng dan Pinrang – Polman dengan jumlah tersangka 7 orang serta Barang Bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 125,6871 gram yang akan diedarkan di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun karakteristik tersangka tangkapan berdasarkan status atau peran dalam aksi tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani tersebut dibagi kedalam kategori : Bandar sebanyak 4 orang (9%), Pengedar sebanyak 17 orang (39%), pengguna sebanyak 16 orang (36%) dan Kurir sebanyak 7 orang (16%).

Sementara itu, Pada tahun 2022 jumlah kasus narkotika diwilayah BNNP Sulbar yang sudah masuk dalam proses assessmen sebanyak 240 klien dengan rincian 229 orang laki-laki dan 11 orang perempuan yang merupakan hasil pengungkapan. Adapun dari 240 klienTAT yang telah masuk dalam proses assesmen, diperoleh data dengan latar belakang pendidikan mayoritas pada tingkat Pendidikan SLTA sebanyak 123 orang (51,25%) dan terendah pada tingkat Pendidikan S2 sebanyak 1 orang (0,42%). (**)