Sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit Tidak Hadiri Penetapan TBS, Hatta Kainang: Modus

oleh
Hatta Kainang legislator DPRD Sulbar

Mamuju, iS – Hasil penetapan harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh Dinas Perkebunan Sulawesi Barat tidak dihadiri sejumlah perusahaan kelapa sawit, mendapat tanggapan serius dari wakil ketua komisi II DPRD Sulbar, Selasa (23 Juni 2020).

Hatta Kainang menuturkan, “menurut saya ini adalah modus,dan sebuah tindakan yang sangat jelas melawan keputusan pemerintah. beberapa perusahaan sawit harusnya jangan bingung karena pola di Sulawesi Tengah sama, karena perusahaan tidak menyerahkan invoice maka tim menggunakan harga KPB (Kantor Pemasaran Bersama),” jelasnya melalui WhatsApp, Kamis (25 Juni 2020)

“Untuk itu atas sikap perusahaan seperti ini kami meminta dinas perkebunan sulawesi barat menurunkan tim audit akuntan untuk memeriksa keuangan dan aset perusahaan sehingga jelas publik mendapatkan gambaran dimana item yang ditutupi selama ini,” tambah Hatta.

“Tidak usah banyak alasan, di sulteng juga anda tunduk masa disulbar anda mau ekslusif,” pungkasnya.

Menurut Hatta Kainang, sangsinya jelas terkait ketidak sepakatan harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit.

“Yang jelas. sanksi jelas dalam permentan no 1 tahun 2008 ,dan UU No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” jelas mantan Advokat Hatta Kainang ini.