Mamuju, iS – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Berhasil ringkus para pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 163 / VI / 2023 / Resta Mamuju, Raabu (28/6/2023).
Tim Unit V Resmob Poresta Mamuju bersama Bhabinkamtibmas dipimpin Langsung Oleh Kanit Resmob Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertona Siburian
Korban yang diketahui masih dibawah umur berinisial NHS (13) mengalami perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku, yang kini diamankan oleh tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kanit Resmob Polresta Mamuju Robertona Siburian menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di wilayah Kelurahan Mamunyu lingkungan Kalubibing, kecamatan Mamuju.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas,” kata Ipda Mangapul Robertona Siburian
Kanit Resmob mengungkapkan bahwa, mereka melakukan aksinya dimana terduga pelaku pada waktu itu dalam pengaruh minuman keras dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
Korban menolak namun pelaku memaksa korban sampai akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri”,pungkasnya.
Para pelaku kini diamankan di Ruang sel tahanan Satreskrim polresta mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, Sampai saat ini korban masih dirawat dirumah sakit.(*/fa)