POLMAN, INISULBAR.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk ketua Geng Motor CMP Brutal.
Kasus tragis itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 01.50 WITA.
Saat itu korban HU berboncengan dengan rekannya RA (21). Sepeda motor yang mereka kendarai diduga ditendang oleh anggota kelompok geng motor yang sedang berkonvoi hingga keduanya terjatuh.
Aksi itu dipicu persoalan sepele. Para pelaku disebut tersinggung karena sepeda motor korban mendahului rombongan konvoi mereka.
Akibat kejadian tersebut, HU mengalami luka serius setelah terbentur kursi beton hingga meninggal dunia. Sementara RA mengalami patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Intinya tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk kejahatan jalanan,” tegas AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Polman langsung melakukan penyelidikan. Meski lokasi kejadian sepi dan minim penerangan, polisi terus mengumpulkan bukti termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku dan menetapkan dua pemuda berinisial SL (18) dan AR (17) sebagai tersangka.
Untuk mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak, penyidik melaksanakan prarekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Kegiatan tersebut menyita perhatian warga dan sempat menyebabkan arus lalu lintas di Trans Sulawesi mengalami kemacetan.
Dari pengembangan penyidikan, pemeriksaan tambahan dan gelar perkara, polisi kembali menetapkan KM (25) yang diduga merupakan ketua Geng Motor CMP Brutal sebagai tersangka. Dengan demikian jumlah tersangka menjadi tiga orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan prarekonstruksi, selanjutnya pemeriksaan tambahan dan gelar perkara. Akhirnya, status ketua Geng CMP Brutal dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Budi Adi.
Saat ini Satreskrim Polres Polman masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota geng motor lainnya.
“Anggota geng yang lain masih didalami keterlibatannya. Apabila cukup bukti, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Polres Polman menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan tidak terlibat aksi konvoi yang membahayakan pengguna jalan lain. (*)


