Mamuju, iS – Satgas Preemtif Operasi Lilin Marano 2023 Polresta Mamuju kembali berikan himbauan tentang bahaya petasan, memiliki busur dan balapan liar diwilayah hukum polresta mamuju, Jumat (29/12/2023)
Akp H. Muh. Arafah selaku Kasatgas preemtif menyampaikan bahwa Petasan atau mercon dapat mengakibatkan kebakaran dan ledakan pada tubuh penggunanya serta mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan aktifitas
“Memiliki petasan atau mercon, busur tanpa ijin berwenang dapat dihukum pidana berdasarkan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Akp Muh. Arafah
Sebagai pesan pengingat pihaknya menegaskan kepada warga masyarakat, dilarang lakukan balapan liar dan dilarang keras membakar petasan atau mercon.
“Menyalakan petasan atau mercon sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Kegiatan yang dilakasanakan sebagai antisipasi pelarangan penggunaan petasan menjelang pergantian malam tahun baru.
“Ini Sebagai upaya pencegahan penyalah gunaan petasan atau mercon dan balapan liar demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kasatgas preemtif Akp H. Muh. Arafah
Humas Polresta Mamuju