MAMUJU, INISULBAR.COM, – RSUD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Bidang Perencanaan RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi. Kegiatan ini juga sejalan dengan Misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya poin ketiga yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, melalui penguatan kompetensi pelayanan, penataan data layanan, serta peningkatan profesionalisme seluruh SDM rumah sakit.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Perencanaan, Kepala Bidang Penunjang, para Kepala Sub Bidang, Penanggung Jawab RS Online, Tim ASPAK, serta unsur terkait lainnya sesuai daftar undangan.
Dalam pelaksanaannya, rakor membahas sejumlah agenda utama, antara lain penjelasan kebijakan Reset Ulang Kompetensi Pelayanan Rumah Sakit, identifikasi kondisi eksisting kompetensi pelayanan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, pemaparan hasil update kompetensi layanan oleh Penanggung Jawab RS Online, serta penyusunan strategi dan langkah percepatan pemutakhiran dan sinkronisasi data layanan. Selain itu, dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing bidang dan unit agar proses update data berjalan efektif, terarah, dan terkoordinasi.
Kepala Bidang Pelayanan, Ika Sahida Susanti dalam arahannya menekankan pentingnya kesesuaian antara kondisi riil pelayanan rumah sakit dengan data yang tercantum dalam sistem nasional.
“Seluruh unit pelayanan diminta untuk berperan aktif, bertanggung jawab, serta melakukan pemutakhiran data secara konsisten sebagai bagian dari upaya membangun SDM RSUD yang kompeten, profesional, serta berkarakter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Ika Sahida.
Sebagai hasil rapat, disepakati perlunya percepatan update dan sinkronisasi data kompetensi pelayanan rumah sakit mengingat batas waktu penyelesaian ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Setiap bidang dan unit diberikan peran yang jelas untuk memastikan seluruh data pelayanan dapat tersinkronisasi dengan baik pada aplikasi ASPAK, SISDMK, dan RS Online.
Melalui rakor ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan berbasis kompetensi sebagai landasan peningkatan mutu layanan, pemenuhan regulasi, serta dukungan nyata terhadap Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. (*)

