Mamuju, Inisulbar.com,- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat telah diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Tanggal 3 Juni 2024.
Atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhasil mempertahankan prestasi perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
Hal ini menjadi kado indah Tahun ini, sebab pada Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Opini WTP menjadi target kinerja Inspektorat”, ungkap M Natsir.
Namun dengan perolehan Opini WTP bukan berarti BPK tidak menemukan temuan. Terdapat beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan yang harus segera ditindaklanjuti.
Pasca diserahkannya LHP BPK beberapa waktu lalu, komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat segera mengambil langkah langkah penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan melakukan rapat dengan seluruh OPD mitranya. Pada kesempatan tersebut Komisi I DPRD yang dipimpin oleh Muslim Fattah, menanyakan langkah langkah apa saja yang telah dilakukan Tim Tindak Lanjut dalam upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas LKPD Tahun 2023.
Sekretaris Inspektorat Abdul Syahid Hasan yang mewakili Inspektur mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi dalam mendorong seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Jika tidak,dikhawatirkan akan menjadi masalah dimasa akan datang.
Di depan komisi I, Tim Tindak Lanjut yang diwakili oleh Sultan Transasmoko dalam rangkaian rapat tersebut menjelaskan upaya upaya yang telah dilakukan oleh Tim Tindak Lanjut Inspektorat Daerah dalam melakukan upaya upaya penyelesaian rekomendasi BPK RI. Berbagai upaya yang telah dilakukan terkait hal itu adalah :
1. secara aktif melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menanggapi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan BPK;
2. Tim Tindak Lanjut juga telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari seluruh OPD;
3. Membantu OPD dalam melakukkan langkah langkah penyelesaian TLRHP;
Sultan Transasmoko dihadapkan Komisi I juga menyampaikan beberapa kendala dalam melakukan upaya tindak lanjut terutama jika OPD terkait tidak merespon secara aktif rekomendasi yang telah disampaikan oleh pemeriksa sehingga perlu diperlu dukungan DPRD sebagai fungsi controling agar OPD dapat lebih maksimal dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Bukan hanya itu, pemberlakuan Reward dan Phunisment perlu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut, usulnya.
Kosmisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat sangat mendukung adanya pemberlakuan Reward dan Phunisment, dan meminta agar segera disusun regulasi yang mengaturnya. (*)