Mamuju, Inisulbar.com — Dewan Pimpinan Daerah Purna Prakarya Muda Indonesia (DPD PPMI) Sulawesi Barat hadiri rapat koordinasi lintas sector penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Dalam Rangka mendorong Optimalisasi Peningkatan Kualitas Pemuda dan mendukung capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Provinsi Sulawesi Barat.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPD PPMI Busman Rasyid menyampaikan berbagai persoalan yang dialami pemuda Sulawesi Barat saat ini. Angka pemuda di Sulawesi Barat saat ini berjumlah 26,48 Persen dari penduduk Sulawesi Barat.
Dari data tersebut sebanyak 3,47 persen berstatus sebagai pengangguran, selain itu, persoalan lain pernikahan usia anak (usia pemuda, usia 16 s/d kurang 18 tahun), perokok aktif yang tinggi, angka putus sekolah dan perbagai problem kepemudaan.
“penyebab persoalan yang kami sebutkan ini disebabkan tidak jalannya pelayanan dan pemberdayaan pemuda sebagai mana yang diamanatkan UU 40 tahun 2009 serta yang diperkuat dengan peraturan presiden nomor 43 tahun 2022” tegas Busman Rasyid
Kita berharap program Strategis pemerintah Pusat itu dijalankan di Daerah hal ini sebagaimana yang ditegaskan peraturan presiden nomor 43 tahun 2022
“selama ini kami sebagai Alumni Program Kepemudaan, merasa Pemerintah Sulawesi Barat tidak hadir Bersama dengan Pemuda untuk itu kami menitipkan harapan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru saja dilantik sebagai peletak dasar Program yang pro terhadap kegiatan kepemudaan” tegas Busman Rasyid
Program strategis yang kami maksud antara lain Jambore Pemuda Daerah, Seleksi Jambore Pemuda Indonesia, Pemuda Pelopor, Pemuda antar Negara, Program Wirausaha Muda, Program Bela Negara dan berbagai Program Kepemudaan lain.
Lebih lanjut Busman Rasyid, tegaskan bahwa UU No 40 Tahun 2009 BAB IV tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah, dan pemerintah daerah Pada Pasal 11 ayat 1 mengamanahkan bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Serta pada Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
“dari berbagai problem yang ada kita berharap pemerintah provinsi Sulawesi Barat dapat segera Menyusun Rencana Aksi Daerah dan Program Strategis tentang Kepemudaan” Harapannya
Kami juga PPMI Sulawesi Barat merekomendasikan 15 Poin antara lain, Peningkatan pembinaan karakter kepribadian bangsa, revolusi mental dan ideologi Pancasila, upaya pencegahan pemuda dari perilaku beresiko mencakup bahaya narkotika, psikotropika, merokok, zat adiktif (NAPZA), seks bebas, HIV/AIDS, pornografi, prostitusi, penurunan kualitas moral, perundungan, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Sekprov Sulbar (Via Zoom), Asiten I, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Sulbar, Organisasi Kepemudaan, PPMI, PCMI dan Pramuka