Polresta Mamuju Ungkap Motif Pembunuhan Tukang Ojek di Mamuju, Ini Kronologinya

oleh
oleh

 

Mamuju, iS — Polresta Mamuju menggelar Konfrensi Pers pengungkapan pembunuhan tukang ojek di jalan gatot Subroto kecamatan Simboro kabupaten Mamuju yang terjadi pada, Minggu (4/7/ 2021) sekitar pukul 17.30 WITA

Dalam keterangan Persnya Wakapolresta Mamuju AKBP. Arianto, menjelaskan bahwa pada hari minggu 4 Juli sekitar pukul 17.30 pelaku AS (38) memanggil korban dan meminta untuk diantarkan keterminal dengan dalih ingin berangkat ke Makassar

“Tanpa menaruh curiga korban pun mengantar pelaku hingga dekat ke perbatasan kota Mamuju tepatnya di jalan Gatot Subroto Simboro,” Jelas Wakapolresta Mamuju Rabu, (7/7/2021) .

“Karena pelaku merasa dipermainkan oleh korban yang sedang membutuhkan kendaraan untuk berangkat ke Makassar, sehingga pelaku tersuluk emosi dan menikam korban sebanyak 7 kali tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesaat kemudian,” ujar wakapolres .

Dia mengatakan Usai melukai korban, Buruh Harian tersebut pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan barang berharga milik korban. tak menunggu lama Setelah menerima laporan Tim sus Polresta Mamuju melakukan koordinasi dengan anggota Polsek tinggi Moncong pada hari Senin 5 Juli 2021 .

“Kemudian diketahui bahwa pelaku telah berada di wilayah Hukum Polsek tinggi moncong polres Gowa Polda Sulsel,”Ucapnya .

Lebih lanjut Arianto, Sekitar pukul 17.00 Wita dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku bertempat dibatu lapisi luar jl.poros Malino lingkungan Karampuang Kelurahan Malino kecamatan tinggi moncong kabupaten Gowa Sulsel, kemudian dilakukanlah penjemputan oleh Tim Sus Polresta Mamuju

“Kini pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju beserta dengan barang bukti yakni 1 bilah badik satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitamPlat DC 3527 PA, satu buah tas pinggang warnah hitam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 7.225.000 Kemudian perhiasan berupa 2 buah cincin emas, dua buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan surat lainnya .

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subs. Pasal 365 Ayat (3) KUHAPidana dengan acaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.