Mamuju, iS – Polresta Mamuju kembali melakukan pendampingan pengawalan dan pengamanan pada pelaksanaan penangkapan terpidana putusan tetap atas nama Abd. Rasyid Bin Kanude dan Hj. Suriyani Binti Sunduseng di Dusun Tarailu Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, Selasa (25/7/2023)
Pendampingan pengawalan dan pengamanan dilakukan Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1795/P.6.103/Ex.2/07/2023 perihal Permintaan Bantuan Pengamanan Eksekusi Atas Putusan tetap Pengadilan Tinggi Sulselbar tentang terpidana perkara Penyerobotan Tanah
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Wakasat Narkoba Iptu Muh. Yusuf mengatakan bahwa benar kami bersama personil Polresta Mamuju sesuai surat perintah mendampingi personil Kejari Mamuju untuk melakukan eksekusi terpidana perkara penyerobotan tanah yang mendapatkan vonis putusan tetap dari pengadilan tinggi Sulselbar
Adapun terpidana perkara penyerobotan tanah yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan tinggi Sulselbar atas nama Abd. Rasyid Bin Kanude dan Hj. Suriyani Binti Sunduseng
Dalam pelaksanaan pendampingan pengamanan eksekusi personil kejaksaan negeri mamuju berhasil membawa ke lapas perempuan terpidana Hj. Suryani Binti Sunduseng untuk menjalani hukuman vonis selama 2 bulan
Sedangkan terpidana Abd. Rasyid Bin Kanude menolak untuk diamankan dan dieksekusi bahkan mengancam akan melakukan perlawanan jika dilakukan upaya paksa oleh personel Kejari mamuju
“Antisipasi terjadinya bentrokan selanjutnya kami selaku tim pendamping pengamanan eksekusi bersama tim eksekusi Kejari mamuju menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Abd. Rasyid Bin Kanude dan kembali ke Mamuju hanya dengan membawa terpidana Hj. Suryani Binti Sunduseng,” Ungkap Iptu Muh Yusuf.(Hpm/fa)