Plt Kadinkes Sulbar Ikuti Sosialisasi Kredensialing dan Optimalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menghadiri Sosialisasi Form Kredensialing/Rekredensialing dan Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 di lingkup kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Mamuju.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo Mamuju dan diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, serta sejumlah kepala puskesmas.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman FKTP terkait mekanisme kredensialing/rekredensialing serta optimalisasi pelaksanaan aturan penyerahan iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkup pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulbar menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan program Quick Wins Sulbar Sehat, yang menjadi prioritas Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.

“Melalui kegiatan ini, kami semakin siap mendorong pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Sulawesi Barat, sehingga setiap masyarakat yang memiliki KTP Sulbar dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit,” ujar dr. Nursyamsi.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, diharapkan pelaksanaan kredensialing dan optimalisasi regulasi ini dapat memperkuat mutu pelayanan kesehatan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak dan berkualitas. (*)