Plh Sekprov dan Plt Karo Kesra Lakukan Koordinasi dengan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah

oleh
oleh

JAKARTA, INISULBAR.COM, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, bersama Plt. Karo Pemkesra Setda. Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, melakukan koordinasi dengan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (4/11/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai kemungkinan skema penganggaran dalam APBD tahun 2026, khususnya pasca adanya pengurangan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) dari pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dikaji adalah mekanisme pinjaman daerah dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Pertemuan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam audiensi tersebut, Plh. Sekda Sulbar, Junda Maulana, menyampaikan pentingnya langkah koordinatif antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan layanan publik di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional.

Pihak Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang diwakili oleh Nasrun, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, memberikan arahan dan penjelasan terkait mekanisme, tahapan, serta kriteria kelayakan pinjaman daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah terbaru.

Di akhir pertemuan, Plt. Karo Pemkesra Sulbar Murdanil, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan penjelasan yang diberikan, serta menegaskan komitmen Pemprov Sulbar untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendanaan yang legal dan berkelanjutan.

“Kami berharap hasil koordinasi ini menjadi pijakan bagi Pemprov Sulbar dalam merancang kebijakan pembiayaan yang adaptif, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Murdanil. (*)