Pj Gubernur Zudan Apresiasi CFD Dalam Rangka Bulan K3 dan Bagikan 1.000 Voucher Belanja Hidupkan UMKM

oleh
oleh

Mamuju, iS – Pemprov Sulbar rutin melaksanakan Car Free Day setiap hari Minggu. Namun suasana berbeda CFD kali ini, dilaksanakan dalam rangka bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), di Mamuju, Minggu (4/2/2024)

Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas kolaborasi Dinas Kerja dan perusahaan-perusahan di Sulbar mendukung suksesnya CFD dalam rangka Bulan K3. Apalagi ada pembagian voucher belanja bagi setiap pengunjung dan bisa dibelanjakan di UMKM yang hadir pada CFD.

“1.000 voucher dibagikan, Ini untuk menghidupkan UMKM di Mamuju. Ini saya minta dukungan dari stakeholder yang ada untuk bersama sama dan berpartisipasi,” ucap Prof. Zudan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, Bulan K3 dimulai 12 Januari Hingga 13 Februari 2024.

“Ini menjadi momen untuk mengajak masyarakat, utamanya perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar agar bersama sama peduli K3,” kata Andi Farid, Minggu (4/2/2024).

Adapun rangkaian kegiatan Bulan K3 pada CFD ini, dilaksanakan Senam Bersama, Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan. Setiap peserta CFD Bulan K3 juga juga mendapatkan voucher belanja serta kupon doorprize. Bahkan terdapat juga pelayanan e KTP dan pasar murah.

Lanjut Farid, menjelaskan Layak K3 penting menjadi perhatian bersama sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja di Indonesia, khususnya di Sulbar. Manfaat dari SK Layak K3, diantaranya meningkatkan kepercayaan dari karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait, untuk itu penting bagi perusahaan memiliki sertifikat layak K3.

“Ini menguatkan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur oleh undang-undang,” ungkap Farid

Disebutkan pada 2023, pihaknya telah menerbitkan 1.060 SK Layak K3, pada 76 Perusahaan. Diharapkan perusahaan yang ada di Sulbar bekerjasama untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Jika perusahaan belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan tersebut.

“Caranya dapat mengajukan Surat Keterangan Layak K3 ke Disnaker Sulbar,” jelas Andi Farid. (Adv)