Mamuju, Inisulbar.com, – Sebanyak 50 Kepala Desa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikukuhkan dan menerimah surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2022-2030.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2022-2030 dalam wilayah kabupaten mamuju di serahkan langsung oleh Bupati Mamuju, DR.Hj.Sitti Sutinah Suhardi, Senin (19/8/2024).
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju nomor 478 tahun 2024.
“Kita sudah melaksanakan pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Untuk Kabupaten Mamuju ada 50 Kepala Desa yang kita perpanjang masa jabatannya,” kata Sutinah Suhardi.
Sutinah berharap, amanah yang telah diberikan kepada para Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan betul-betul dimanfaatkan dengan baik, demi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini, amanah yang diberikan oleh masyarakat yang ada di desa betul-betul dilaksanakan dengan baik, pengelolaan Dana Desa (DD) betul-betul dimanfaatkan untuk pembangunan yang ada di desa masing-masing,” kata Sutinah.
“Apabila itu berjalan dengan baik, semua program berjalan, saya yakin pembangunan Kabupaten Mamuju bisa terlihat, mulai dari desa hingga kabupaten,” tambahnya.
Ia pun meminta, seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan kali ini dapat menyamakan persepsi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam membangun daerah kedepannya.
“Saya yakin, semua Kepala Desa yang sudah diperpanjang masa jabatannya bisa melaksanakan tugas dengan baik. Terutama di momentum Pilkada, saya tidak ingin ada gejolak di masyarakat, khususnya di desa-desa,” tutup Sutinah Suhardi. (*)