Perkuat Tata Kelola Air, Pemerintah Provinsi Sulbar Bentuk dan Kukuhkan Dewan SDA Tahun 2026

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pembentukan dan penguatan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026. Dewan SDA menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Pembentukan Dewan SDA Provinsi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan SDA, serta menindaklanjuti pengaturan daerah yang telah ada. Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat juga dibagi ke dalam tiga komisi, yaitu Komisi I (Konservasi Sumber Daya Air), Komisi II (Pendayagunaan Sumber Daya Air), dan Komisi III (Pengendalian Sumber Daya Air), yang masing-masing memiliki peran strategis sesuai lingkup kewenangannya dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.

Keberadaan Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat ini selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan infrastruktur dan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui penguatan fungsi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumber daya air, Dewan SDA diharapkan mampu mendukung ketahanan air, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Secara kelembagaan, Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas 25 orang unsur pemerintah dan 15 orang unsur nonpemerintah, yang mencerminkan keterwakilan perangkat daerah, balai teknis, akademisi, organisasi masyarakat, serta kelompok petani pemakai air. Komposisi ini menjadi fondasi penting bagi kolaborasi multipihak dalam setiap komisi guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat, Ir. Suriana Zain, ST,MM, IPM menegaskan bahwa pembagian komisi dalam Dewan SDA memperkuat efektivitas koordinasi dan pembahasan isu strategis sumber daya air.

“Pembentukan dan penguatan Dewan SDA, termasuk pembagian ke dalam tiga komisi, merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan terpadu, berbasis data, dan lintas sektor. Dengan peran yang jelas pada setiap komisi, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih fokus, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat telah menyusun timeline kegiatan yang meliputi pembentukan struktur organisasi dan komisi, identifikasi isu strategis pada masing-masing bidang, pengumpulan dan inventarisasi data sumber daya air, hingga pelaksanaan sidang pleno sebagai forum perumusan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah. (*)