Penyuluhan Hukum Tim Divkum Polri, Kapolda Sulbar: Kuasai Sepenuhnya KUHP dan KUHAP Baru, Jangan Sampai Kita Tertinggal dan Diragukan Masyarakat

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta membuka secara resmi pelaksanaan penyuluhan dan pembekalan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Divisi Hukum Mabes Polri, di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Rabu (15/7/26).

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh seluruh pejabat utama di lingkungan Polda Sulbar, serta para personel dan diikuti secara daring serentak oleh seluruh jajaran personel di tingkat Polres, Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Barat.

Materi disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Madya Tingkat I Divisi Hukum Polri, yang sekaligus membacakan sambutan resmi Kepala Divisi Hukum Polri.

Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa dalam setiap langkah mengabdi, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, setiap tindakan kepolisian mutlak harus berlandaskan aturan perundang‑undangan yang berlaku, agar memiliki dasar legalitas yang kuat, sah secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya baik secara institusi maupun perorangan.

Disampaikan pula pembaruan besar dalam sistem hukum pidana nasional, di mana Pemerintah telah mengundangkan tiga landasan hukum baru yang menjadi pedoman utama penegakan hukum ke depan, yaitu Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan produk warisan kolonial tahun 1946.

Selanjutnya, Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tiga undang‑undang ini membawa perubahan paradigma mendasar, bergerak dari pendekatan hukuman semata menuju keadilan kolektif, keadilan restoratif dan upaya pemulihan, sekaligus memuat pembaruan substansi tindak pidana umum maupun khusus yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Polri berada di garda terdepan sistem peradilan pidana, maka kemampuan beradaptasi dan penguasaan mendalam atas seluruh pembaruan hukum ini adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan.

Sementara itu, Kapolda Sulbar dalam sambutannya menyampaikan serangkaian pesan mendalam yang menjadi perhatian utama seluruh jajarannya.

“Saya tegaskan di awal untuk seluruh anggota Polri, tanpa terkecuali dan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan, dituntut untuk menguasai sepenuhnya, memahami sampai ke akar‑akarnya, serta mampu mengoperasionalkan seluruh ketentuan dalam KUHP baru, KUHAP baru maupun undang‑undang penyesuaian pidana yang baru disahkan ini.”

Kapolda menjelaskan, perubahan yang dibawa regulasi baru ini bukan sekadar mengganti nomor undang‑undang atau mengubah redaksi pasal semata. Banyak substansi yang berubah total, baik mengenai jenis‑jenis tindak pidana, batasan sanksi, maupun bentuk‑bentuk kejahatan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan dinamika kehidupan masyarakat yang berubah sangat cepat.

Cakupan pengaturannya pun jauh lebih luas, lebih rinci, dan menuntut ketelitian jauh lebih tinggi dibandingkan aturan lama yang selama puluhan tahun kita gunakan.

Oleh sebab itu, kemampuan beradaptasi dan kecepatan belajar adalah harga mati. Kita tidak boleh lambat, apalagi menolak berubah. Perlu diingat pula, KUHP dan KUHAP itu ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

KUHP mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya, sedangkan KUHAP mengatur seluruh tata cara dan prosesnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, sampai pada tahap pelimpahan berkas ke pengadilan.

Satu langkah prosedur saja salah atau menyimpang dari aturan acara, maka seluruh proses penegakan hukum bisa menjadi cacat hukum dan gugur di kemudian hari, tegas Kapolda.

Lebih jauh lagi, Irjen Pol Adi Deriyan mengingatkan realitas masyarakat saat ini yang sudah jauh berbeda dibandingkan dekade lalu. Masyarakat zaman sekarang semakin cerdas, semakin kritis, dan semakin paham hukum. Mereka mengetahui dengan jelas apa hak dan kewajibannya, bahkan tidak jarang mereka memahami alur dan prosedur penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh petugas di lapangan.

Inilah tantangan sesungguhnya. Bila kita sebagai penegak hukum justru belum paham, belum menguasai, atau masih ragu‑ragu atas aturan yang kita jalankan sendiri, maka masyarakat akan langsung menilai kita tidak profesional.

“Lebih jauh dari itu, bila kita gagal memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berlandaskan aturan yang benar, maka lambat laun masyarakat akan berbalik mencari jalan lain atau institusi lain yang mereka anggap lebih mampu menyelesaikan permasalahan mereka. Di situlah titik kritis kepercayaan publik akan runtuh, dan itu adalah kerugian terbesar bagi institusi ini,” ungkap Kapolda.

Kapolda menambahkan, kehadiran Tim Divisi Hukum Mabes Polri di tengah‑tengah kita hari ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh disia‑siakan. Mereka hadir membawa pemahaman utuh, klarifikasi yang benar, serta jawaban atas berbagai keraguan yang mungkin muncul saat kita mempelajari aturan baru ini secara mandiri.

Karena itulah, saya berharap dan memerintahkan kepada seluruh personel Polda Sulawesi Barat, ikutilah seluruh rangkaian penyuluhan hukum ini dengan sungguh‑sungguh, penuh konsentrasi, dan catat setiap hal penting.

“Jadikan momen ini sebagai bekal utama kita bertugas, agar setiap langkah kepolisian yang kita ambil selalu berada di koridor hukum yang benar, berkeadilan, dan pada akhirnya mampu menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat dan di hadapan hukum,” pungkas Kapolda menutup arahannya.

Penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi seluruh jajaran Polda Sulbar dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang makin profesional, berkeadilan, dan selalu berlandaskan pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Humas Polda Sulbar