Mamuju, iS -Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pare-pare sasar sejumlah kios penjual rokok di Kota Mamuju. Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan, Rabu (12/2/2020)
Dalam sosialisasi tersebut, petugas bea dan cukai menemukan beberapa pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal yang tidak sesuai pita cukainya.
Ditemui disalah satu kios penjual rokok di Jalan Marta Dinata Mamuju, bagian penindakan dan penyidikan Bea Cukai pare-pare, M. Sandi Yudha mengatakan bahwa, dalam operasi ini pihaknya akan mendatangi toko-toko dan kios-kios untuk melakukan pemeriksaan sekaligus bersosialisasi.
“Sementara ini kami melakukan sosialisasi, nah diharapkan kepada penjualnya kalau sudah diberi pengetahuan edukasi, diharapkan kepada penjualnya bisa mengambil rokok yang masuk dalam cukai,” imbaunya.
“Nah sekarang itu yang kita cari sebenarnya adalah diatasnya perusahaanya. Jadi mungkin kalau penjualnya kedapatan lagi, akan kami ambil rokoknya dan akan kami mintai keterangan di kantor,” ucap Sandi Yudha.
Selain itu Sandi juga mengatakan, jika pihaknya menemukan penjual rokok ilegal akan di proses sesuai ketentuan Undan-Undang Cukai.
“Sanksinya sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang cukai Nomor 39, disitu dinyatakan bahwa setiap orang yang terbukti menjual atau menyediakan untuk dijual rokok-rokok yang melanggar,” ucapnya.
Kata Sandi ketentuan Undang-Undang cukai dia bisa terkenak pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
“Denda minimal dua Kali nilai cukai dan maksimal 10 Kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.
(Edo)