Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan Ala Andri Prayoga Singkarru Melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — “Terlalu banyak noise yang berada disekitar kita yang mendistraksi kita dari tujuan hidup kita baik dalam konteks bermasyarakat maupun bernegara. Disinilah peran sosialisasi empat pilar ini diperlukan untuk kembali mengokohkan fondasi kita sebagai bangsa dan negara” ucap Andri Prayoga Singkarru membuka gelaran Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Polewali Mandar, 28 Juli 2022.

Andri Prayoga Putra Singkarru yang merupakan Anggota MPR – RI asal Sulawesi Barat itu, secara intens melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR di daerah pemilihan asalnya Sulawesi Barat, dengan menyasar berbagai anggota kelompok masyarakat

Menurutnya kegiatan sosialisasi empat pilar ini adalah sebagai salah satu kunci untuk menjaga rasa persatuan masyarakat di tengah berbagai isu yang menerpa kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, diantaranya dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

“Saya berharap agar kita sebagai masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam segala proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, dan secara aktif mencari kebenaran dari setiap informasi yang bertebaran. Hal terakhir ini dirasa semakin perlu lantaran begitu banyaknya sumber informasi yang validasinya belum tentu dapat dipercaya,” Imbau Andri Prayoga

Dijelaskan peran parlemen dalam upaya menjaga agar kebijakan pemerintah selalu dilandasi dengan semangat empat pilar untuk persatuan dan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat.

Secara terperinci, di hadapan peserta sosialisasi Andri Singkarru menjelaskan satu demi satu pilar kebangsaan. Pilar pertama yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, pilar kedua yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, pilar ketiga menjelaskan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk Republik, kemudian pilar keempat yaitu Bhinneka Tunggal Ika menjadi Semboyan Negara Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian beragam aspirasi dari masyarakat, salah satunya terkait isu krisis ekonomi hingga transparansi pemerintah.