Pastikan Tepat Waktu, Bapperida Sulbar Tetapkan Alur Kas Program PASTIPADU 2026

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Untuk mendukung pelaksanaan program tahun 2026 , Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi penetapan alur kas Program Penanggulangan Kemiskinan dan Penanganan Stunting Terpadu (PASTIPADU) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Jumat (9/1/2026), sebagai langkah strategis memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa hambatan administratif.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Sulbar, Hasanuddin, menegaskan bahwa pengaturan alur kas menjadi kunci kelancaran implementasi program di lapangan. Katanya, sinergi yang kuat antar-OPD dan mitra strategis, target penurunan kemiskinan ekstrem dan prevalensi stunting dapat dicapai secara signifikan, sebagai fondasi mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga

“Rapat ini penting untuk memastikan alur kas selaras dengan jadwal implementasi. Kita ingin seluruh perangkat daerah siap secara administratif dan finansial, sehingga saat pelaksanaan dimulai tidak ada penundaan bantuan kepada masyarakat,” ujar Hasanuddin.

Program PASTIPADU dirancang menyasar desa dan kelurahan di enam kabupaten se-Sulawesi Barat, dengan pendekatan kolaborasi lintas sektor. Selain intervensi pemerintah daerah, program ini juga melibatkan mitra swasta, seperti sektor perhotelan dan perusahaan sawit, serta dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperluas jangkauan manfaat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Sulbar, Andi Almah Aliuddin, memaparkan jadwal kerja program yang telah disusun bersama Tim PASTIPADU.

“Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, pelaksanaan program akan berlangsung mulai Maret hingga Agustus 2026,” jelas Andi Almah.

Dengan kejelasan alur kas dan jadwal pelaksanaan, diharapkan bantuan pemenuhan gizi bagi anak stunting serta program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin dapat tersalurkan tepat waktu dan berkelanjutan. (*)