Pasien Covid-19 Meningkat, Pemkab Mamuju Lakukan Pembatasan Pelaksanaan Sholat Ied

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Dengan semakin banyaknya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Barat, pemerintah daerah melakukan langkah-langkah dengan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebiajakn inipun juga dilakukan disetiap daerah di Indonesia.

Hal tersebut berimbas pada pelaksanaan Sholat Idul Adha yang biasanya berlangsung secara meriah dengan melibatkan banyak orang, contohnya seperti di anjungan pantai Manakarra Mamuju yang diikuti oleh jamaah muslim kota Mamuju ditahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) mamuju, H.Muh.Rusli Muis, Melalui sambungan telepon ( Senin, 19 Juli 2021) mengungkapkan, surat edaran (SE) yang dikeluarkan berjenjang mulai dari menteri agama RI dengan SE nomor 16 tahun 2021, yang ditindaklanjuti pemerintah provinsi sulawesi barat hingga pemerintah kabupaten mamuju yang sama-sama mengeluarkan SE bersama forkopimda, tentang penyelenggaraan malam takbiran, shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 masehi, telah sangat jelas mengatur pelaksanaan ibadah pada momentum hari raya idul adha.

Dalam surat edaran bersama pemkab mamuju, dengan nomor 009/12/VII/2021, kata Rusli Muis,disebutkan bahwa yang boleh melaksanakan shalat ied di masjid dan mushallah adalah wilayah yang masuk dalam zona hijau dan kuning, namun tentu tetap dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, termasuk membatasi hanya 50 persen kapasitas tempat dalam masjid atau mushallah tersebut, sementara untuk yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan ibadah dialihkan kerumah masing-masing.

Atas surat edaran bersama tersebut, Rusli Muis berharap,agar masyarakat dapat melihat dari sisi baiknya, mengingat saat ini ancaman pandemi covid-19 benar-benar cukup memprihatinkan dengan angka yang masih terus bertambah, sehingga meski sangat berat hati, upaya ini harus dijalankan, demi kebaikan bersama.

Sementara menyinggung soal pelaksanaan qurban, mantan kepala BPMPTSP kabupaten mamuju ini mengatakan, penyembelihan hewan qurban hanya akan dilakukan oleh penyembelih bersama pemilik qurban, dan hasil qurbannya akan diantar langsung kepada penerima, dan tidak ada lagi dengan menggunakan kupon yang menyebabkan adanya antrian.

Menutup penjelasannya Rusli Muis meminta semua dapat bersabar dan mendo’akan agar pandemi dapat segera berlalu dan semua dapat melaksanakan aktifitas sebagaimana biasa kembali.

Untuk diketahui, berikut zonasi berdasarkan intensitas dan risiko penularan covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas penanganan Corona virus disease 2019 kab. Mamuju pertanggal 16 juli 2021:

Kecamatan mamuju :

-binanga : orange

-karema : orange

-rimuku : orange

-bambu : orange

-mamunyu: kuning

-tadui : hijau

-batupannu:hijau

Kecamatan Simboro :

-simboro : orange

-Rangas : orange

Kecamatan Kalukku :

-kalukku : orange

-sinyonyoi : kuning

-beru-beru : kuning

-kabuloang : kuning

-kalukku barat: kuning

-pokkang : kuning

Kecamatan Papalang :

-Boda-boda : orange

-papalang : kuning

-sisango : kuning

-topore : kuning

Kecamatan Tapalang: kuning

Kecamatan Tapalang Barat : kuning

Kecamatan Sampaga :kuning

Kecamatan Bonehau :kuning

Kecamatan Kalumpang : hijau

Kecamatan Balabalakang : hijau

Berdasarkan informasi yang dilansir dari detik healt, kepala departemen epidemiologi kesehatan masyarakat UI, Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSC, terdapat empat zona yang ditandai dengan empat warna berbeda terhadap risiko penularan covid-19 yakini:

Zona Hijau : wilayah yang tidak memiliki kasus baru virus corona dan resiko penularan kecil.

Zona kuning : wilayah yang ada kasus baru tapi jumlahnya sedikit, selain itu penularan atau transmisi kemungkinan juga masih bisa terjadi

Zona orange : jumlah kasus sudah relatif banyak dalam hal transmisi ataupun penularannya.

Zona merah : kasus baru yang ditemukan sangat banyak, dari segi transmisi dipastikan menular dengan sangat cepat.(rls)