Ngaku Agen LPG, Pria Kelahiran Dili Timor Leste Ini di Ringkus Polresta Mamuju

oleh
oleh

 

Mamuju, iS — Polresta Mamuju menggelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Penipuan Tabung Gas LPG.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Pandu Arief Setiawan dalam keterangan PersNya mengunkapkan bahwa Kasus Penipuan Tabung Gas LPG, Pelaku melakukan penipuan dengan berkedok sebagi agen dan menjanjikan pangkalan tabung Gas LPG bagi korbannya.

“Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kasus penipuan berupa tabung Gas LPG dilakukan penyelidikan dan di dapatkan seorang tersangka bernama Sakti kelahiran Dili Timur-timur yang beralamat di Btn Bungoro Indah Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan sebagai Agen Tabung gas LPG.

“Tersangka melakukan aksinya sejak Bulan Maret 2021 yang berhasil Menipu belasan Orang di beberapa daerah di Sulbar seperti di Mamuju, Majene, dan Mamuju Tengah .” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju

Kasat Reskrim Polresta Mamuju menjelaskan bahwa Sudah ada 9 Korban yang menyampaikan laporan terkait kasus penipuan tersebut dengan Berbagai jenis kerugian mulai dari 17 juta hingga 30 juta rupiah, dan setelah dilakukan pengembangan Polisi berhasil Menagkap Pelaku dan beberapa barang bukti berupa Regulator, Hp,Selang, dan Water Heater atau pemanas Air.

“Setelah kita melakukan pengembangan kita berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti,”ungkapnya

Selain itu Kasat Reskrim Polresta Mamuju juga menyampaiakan jika masih ada korban yang merasa tertipu oleh orang yang sama maka bisa melaporkan ke polresta.

Akibat perbuatannya,
tersangka Kasus Penipuan tersebut di sangkakan Pasal 378 jo. 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.(End/red)