Menuju 10 Besar Seleksi Calon Komisioner KPU Sulbar

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, telah melewati 4 tahapan seleksi. Tahapan seleksi yang tersisa ialah seleksi wawancara yang mengadu gagasan 20 calon komisioner.

Seleksi wawancara berlangsung dari minggu 19 Maret hingga 20 Maret 2023 di ruang Sriti, Hotel Maleo Mamuju. Pelaksanaan tes wawancara digelar tertutup demi kenyamanan peserta saat diwawancara satu persatu oleh tim seleksi.

“Sengaja kita gelar tertutup untuk menjaga kerahasiaan pertanyaan dari peserta lain yang belum mengikuti tes wawancara. Selain itu juga kami ingin lebih memperdalam pertanyaan dan mengkonfirmasi laporan-laporan masyarakat yang ditujukan ke calon,” ungkap Tim Seleksi Komisioner KPU Sulbar, KH Ahmad Multazam saat dikonfirmasi, senin (20/03/2023).

KH Multazam juga mengungkapkan, terkait laporan masyarakat perihal calon komisioner KPU yang telah di sidang DKPP maka hal tersebut menjadi pertimbangan tim seleksi dalam memutuskan 10 besar yang lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Fit and Proper test yang digelar di KPU RI.

“Terkait calon Komisioner yang pernah tersandung dengan DKPP, Kami timsel KPU Sulawesi Barat benar-benar mempertimbangkan. Meskipun dalam perjalanan (seleksi, red) sebagai calon komisioner bahwa DKPP tidak secara otomatis menggugurkan calon komisioner, tapi pada jenjang mempertimbangkan,” pungkas KH Ahmad Multazam.

“Mungkin nanti malam (setelah semua peserta mengukuti tes wawancara,red) atau besok kami akan plenokan dan mengumumkan hasil 10 besar Calon Komisioner KPU Sulbar. untuk kemudian bersama-sama kami antar ke jakarta dan disitu juga tugas-tugas kami sebagai timsel calon Komisioner KPU Sulbar selesai,” tambahnya.

Ahmad Multazam juga menegaskan bahwa penilaian timsel bersifat penuh tanpa intervensi dari KPU RI pusat serta hasil keputusan Tim seleksi bersifat independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

Adapun hasil 10 besar calon Komisioner KPU Sulawesi Barat tetap mengakomodur keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari total calon komisioner.

(*)