Menteri KLHK Raih WTP dari BPK RI

oleh
oleh

Jakarta, iS –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2019 . Opini WTP kali ini merupakan kerja keras KLHK dalam menjaga ketertiban dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan negara selama tiga tahun terakhir sejak 2017.

Opini WTP untuk KLHK tersebut disampaikan langsung oleh Anggota IV BPK-RI yang juga selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan KLHK 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya laporan keuangan KLHK tahun 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Isma Yatun di hadapan Menteri LHK dan jajaran pejabat pimpinan tinggi KLHK.

Menteri LHK dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sejak awal KLHK dan BPK-RI berkomitmen dan bersinergi untuk mendapatkan sebuah proses pemeriksaan yang sehat. Sinergi dan komitmen tersebut dilaksanakan demi mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal, serta bermuara melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.

“Proses pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya Pandemi COVID-19 maupun dari sisi substansi permasalahan. Namun demikian, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK-RI dan KLHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik,” ujar Menteri Siti saat memberikan sambutannya.

Menteri Siti menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tim pemeriksa yang bekerja sangat baik dan penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif. Selanjutnya, Menteri Siti mengharapkan adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke KLHK.

Pada kesempatan tersebut, Isma Yatun mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Siti dan jajaran KLHK yang telah berhasil mempertahankan opini WTP tersebut. Isma Yatun juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri LHK dan jajarannya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan.

BPK mencatat kualitas laporan keuangan ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas.

Pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Laporan dari masing-masing kementerian/ lembaga negara tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan, untuk kemudian diserahkan kepada DPR-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dengan terlebih dahulu diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK-RI.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK-RI bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini kewajaran tersebut merupakan pernyataan profesional BPK-RI mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.(*)