Mengandung Epedhra, BPOM Hentikan Pengedaran Produk Lanhua Qingwen Capsule Donasi

oleh

Nasional, Inisulbar.com — Memiliki kandungan Ephedra, yang merupakan salah satu bahan dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyetop produk herbal obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Sempat beredar sejak 2020 atas persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kajian lebih lanjut menunjukan LQC Donasi mengandung ephedra yang bisa memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Sementara itu, Saat ini juga terdapat produk obat tradisional dengan merek LIANHUA QINGWEN CAPSULES di Indonesia. Produk tersebut terdaftar di Badan POM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk tersebut BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat. Dikarenakan keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan manfaatnya,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi virtual oleh BNPB, Selasa (25/5/2021).

“BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran dan Satgas sepenuhnya mendukung operasionalnya di lapangan, termasuk penarikan produk di beberapa daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Sejalan dengan paparan Prof Wiku, BPOM menjelaskan bahwa LQC Donasi terbukti tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Lain hal dengan jenis Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di BPOM (bukan produk donasi) tetap boleh beredar. Dengan indikasi mampu meredakan panas dalam, tenggorokan kering, batuk, dengan aturan pakai 3 kali 4 kapsul sesudah makan, dan dapat digunakan tanpa resep dokter.

“Adapun produk LQC yang terdaftar di Badan POM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM),” jelas BPOM dalam keterangan resmi. (*)