Mamuju Tak Miliki RTRW, Ibu Kota Sulbar bisa Pindah ke Polman atau Majene

oleh
Almalik Pababari anggota DPD RI

Mamuju, iS – Provinsi Sulawesi Barat yang telah berusia 15 tahun dengan Mamuju sebagai Ibu Kotanya, masih menyandang status Kabupaten belum berstatus Kota.

Anggota DPD RI, Almalik Pababari angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengatakan akan terus mengupayakan agar status ibu kota provinsi Sulawesi Barat segera berubah menjadi kota. Almalik menjelasakannya saat ditemui di sela-sela kegiatannya di SMA Negeri 1 Mamuju, Jumat (29/11).

Menurut dia, satu hal yang masih mengganjal dari proses alih status ibu kota provinsi tersebut adalah belum rampungnya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Mamuju. Almalik menyebut, RTRW-lah yang harusnya dijadikan dasar utama dalam perencanaan pembangunan di daerah, termasuk status ibu kota provinsi.

“Itu bukan pemekaran. Tapi tuntutan Undang-Undang, harus. Ini kita kan sudah 15 tahun. Yang menjadi kendala sebenarnya saya sudah tahu. Saya sudah ketemu dengan Pak Menteri adalah RTRW kabupaten Mamuju sampai hari ini tidak ada,” sebut Almalik.

Belum adanya dokumen RTRW kabupaten Mamuju tersebut membuka peluang tentang pemindahan ibu kota provinsi Sulawesi Barat. Kata Almalik, opsi pemindahan ibu kota provinsi itu, kata Almalik, dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Pak Menteri mengatakan ke saya, kalau ini RTRW-nya tidak ada, kemudian ada saja pihak lain yang memindahkan ibu kota provinsi ke Majene atau ke Polewali. Saya bilang, tidak mungkin. Tapi Beliau bilang, mungkin saja, kesempatan terbuka luas,” papar Almalik, pria yang mantan Bupati Mamuju itu.

Tak ingin ada pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut, Almalik berkomitmen untuk tetap mengusahakan agar kabupaten Mamuju dapat dengan segera beralih status menjadi kota. Salah satunya dengan menginisasi pertemuan antara Komite I DPD RI dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat awal bulan Desember ini.

“Insya Allah, ada acara saya tanggal 2, 3 dan 4 Desember 2019 ini. Diundang seluruh Bupati. Itu nanti akan kita serahkan di sana untuk bagaimana Komite I DPD RI memperjuangkan hal tersebut,” terangnya.

Almalik juga tak sudi jika desakan perubahan status ibu kota provinsi Sulawesi Barat itu hanya datang dari pribadinya saja. Perlu ada desakan utuh secara kelembagaan DPD RI agar ‘daya gedornya’ bisa lebih kuat.

“Itu saja kendalanya, itu menurut Pak Menteri (pemindahan ibu kota provinsi Sulawesi Barat), dan memang benar. Karena orang bisa nanti, misalnya kita tetapkan di sini, tapi tidak ada RTRW untuk dijadikan dasar. Misalnya, di sini perkantoran, orang bisa sanggahkan. Tapi kalau misalkan ada RTRW-nya ada, saya kira no problem,” katanya.

“Ini yang menjadi kendala kita (RTRW). Tapi saya mencoba memberi pengertian ke Pak Menteri bagaimana supaya ini dulu. Saya kira RTRW sudah dalam proses dan tidak akan pernah lagi berubah,” pungkas Almalik Pababari. (Naf)