KPU Mamuju Pastikan Pemilih Bersyarat Terakomodir ke DPT

oleh
oleh

 

Mamuju, iS — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju pastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat, terakomodir secara akurat pada pemutakhiran data pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPU Mamuju, Divisi perencanaan, data dan Informasi Asriani, saat dikonfirmasi Via WhatsApp Rabu, ( 2/9/2020).

“Kami berharap setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Oktober nanti, seluruh pemilih yang memenuhi syarat terakomodir secara akurat,”kata Asriani.

Dia mengungkapkan bahwa sinkronisasi data pemilih adalah bagian yang tidak terpisahkan karena asal muasal penyusunan daftar pemilih diambil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang kemudian dicermati menjadi daftar pemilih (A-KWK) yang telah melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

“Dari hasil coklit muncullah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan,”katanya.

Asriani juga mengungkapkan bahwa dalam proses sinkronisasi data pemilih pihaknya melakukan proses pencermatan yang dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami dibantu Disdukcapil dalam hal menindaklanjuti tetang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el,”kata Asriani.

Selain itu Asriani menjelaskan bahwa terkait Surat Keterangan (Suket) kedepannya tidak akan digunakan lagi karena menurut Disdukcapil blangko KTP-el yang didukung anggaran yang maksimal untuk merekam sudah tersedia.

“Jika masyarakat belum terdaftar atau belum di data karena domisilinya tidak sesuai dengan alamat KTP-elnya itu bisa mengurus dulu surat keterangan domisili untuk kedepannya di tahu bahwa ini masyarakat tidak sesuai dengan KTP-el nya, karena syarat memilih itu atau terdaftar dalam DPT itu harus sesuai dengan alamat KTP-el nya, kalau tidak sesuai berarti dia harus mengurus dulu surat keterangan domisilinya,” cetus Asriani.( Edo )