Mamuju, iS — Pembongkaran gedung lama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju tidak diketahui anggota DPRD Kabupaten Mamuju. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Mahyuddin Abdullah, saat dikonfirmasi Via Telepon selulernya , Rabu ( 9/9/ 2020).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dikoordinasikan terkait pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju dan tidak pernah dibahas dalam ruang paripurna, maupun ruang pandangan fraksi.
“Kami tidak pernah diberitahu kalau gedung lama DPRD Mamuju akan diganti. Kami tidak pernah dengar itu,”kata Mahyuddin.
Terkait pembongkaran gedung DPRD Mamuju, Mahyuddin mengaku pihaknya belum memiliki momen untuk memanggil apresisal, serta pihak terkait.
“Gedung yang berumur kurang lebih 30 tahun itu harus dipastikan layak tidaknya dibongkar karena yang begituan ada aturan dan sistemnya,”katanya.
Mahyuddin juga mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah gedung lama DPRD Mamuju yang sudah dibongkar masih layak digunakan atau tidak.
“Kami akan mencari momen tepat untuk memperjelas kelayakan gedung tersebut,”kata Mahyuddin.
Sementara itu, aset-aset negara yang terdapat pada gedung lama DPRD Mamuju, Mahyuddin mengaku, pihaknya tidak tahu menahu keberadaannya. Padahal, kata Dia, aset-aset negara tersebut adalah bagian yang seharusnya dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk menentukan arahnya kemana.
“Kami tidak tahu apakah dipindahkan atau digunakan ke aset lain, ataukah di jual lalu kemudian uangnya itu di masukkan ke anggaran daerah, itu kami belum tahu,”katanya.
Terkait adanya informasi mencuat yang mengatakan bahwa appraisal menilai 50 persen gedung lama DPRD Mamuju masih layak digunakan sementara nilai penjualan hanya 60 juta, dengan tegas Mahyuddin membantah.
“Jika benar seperti itu penilaian appraisal, tidak masuk akal jika nilai penjualannya hanya 60 juta karena harga gedung lama DPRD Mamuju itu miliaran,”kata Mahyuddin.
“Pasti.! kalau itu merupakan agenda rakyat, itu keluhan rakyat maka kita sebagai wakil rakyat harus memanggil mereka, karena tugas-tugas kita adalah menjadi jembatan penyelesaian masalah.
“Kalau itu menggelinding lalu kemudian ada pihak yang melapor maka pasti kita panggil pihak appraisal itu kemudian kita hearing di komisi dua bahkan mungkin kita perluas di gabungan komisi,” tegas Ustadz May.(Edo)