Mamuju, iS – Unit Reskrim Polsek Tapalang polresta Mamuju melakukan pengungkapan tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa dilengkapi resep dokter yang terjadi di Lingkungan Pitakeang Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, Senin (24/10/2022) dini hari tadi
Adapun Identitas Terduga Pelaku atas nama inisial KA (33) pekerjaan Wiraswasta
Alamat Lingkungan Galung selatan Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang kabupaten Mamuju.
Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan Bahwa benar anggota unit Reskrim bersama piket jaga telah mengungkap penjualan dan peredaran obat keras jenis (Boje) dalam jumlah banyak diwilayah hukum Polsek Tspalang.
Kapolsek katakan bahwa terduga pelaku ditemukan menjual kepada anak remaja seharga Rp. 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan dirumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir.
“Dalam pengungkapan peredaran obat keras tersebut Barang bukti yang diamankan adalah obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir dan satu unit Hp milik pelaku KA,”ungkap Kapolsek Iptu Binton Sihombing
“Atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polrsta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)