Mamuju, Inisulbar.com,- Bapperida Sulbar mengundang sejumlah perangkat daerah dalam Rapat Pembahasan Proyeksi Kebutuhan Sarana dan Prasarana di Ruang RKPD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (3/4/2024).
Rapat dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2025 – 2045
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyebut perlunya analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana per lima tahun sampai dengan tahun 2045, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari kementerian/lembaga terkait.
“Ini sesuai yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045,” ucap Junda Maulana.
Diketahui, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, Hasanuddin.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulbar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Pendidikan Sulbar, bersama Tim Kerja Penyusunan RPJPD 2025 – 2045 di lingkup Bapperida Sulbar.
Kepala Bidang PPEPD, Hasanuddin menjelaskan kebutuhan data yang diperlukan kepada perwakilan perangkat daerah yang hadir.
“Salah satu yang harus tergambarkan dalam dokumen RPJPD ini adalah trend demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik, yang ditampilkan berdasarkan analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana hingga tahun 2045, sesuai NSPK dari masing – masing kementerian atau lembaga.” jelas Hasanuddin pada rapat itu.
Menurutnya, beberapa kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan publik yang akan dianalisis proyeksinya, yaitu rumah atau tempat tinggal dan permukiman, air bersih, energi listrik, persampahan, kesehatan, dan pendidikan.
Hasanuddin juga meminta proyeksi kebutuhan tersebut dibagi secara per periode lima tahunan, dari masing – masing kabupaten Se-Sulbar.
Diketahui dari hasil rapat, beberapa perangkat daerah masih belum dapat memenuhi kebutuhan data proyeksi tersebut, sehingga disepakati pengumpulan data masing – masing perangkat daerah paling lambat Jumat (5/4/2024).
(Dewi/adv)