Kejati Sulbar Terus Gencarkan Sosialisasi Hukum Melalui JMD

oleh
oleh

Mamuju, iS- Kejaksaan tinggi Sulawesi barat (Kejati) Sulbar menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat desa melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD) di Desa Bonda Kecamatan Papalang kabupaten Mamuju Sulbar, Sabtu (1/01/2020).

Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta dari Desa, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat sekitar. Adapun tujuan kegiatan ini agar masyarakat desa mengenal dan mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum

Kegiatan itu selain penerangan hukum, Kejati Sulbar juga melakukan sosialisasi peluang usaha UKM, bekerjasama dengan mahasiswa KKN STIE Muhammadiyah Mamuju.

Kejati Sulbar diwakili Koordinator Intelijen Salahuddin, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, baik sisi pidana maupun keperdataan, menyangkut masalah sengketa tanah yang banyak dihadapi masyarakat Bonda.

Isu sengketa tanah sengaja diangkat Salahuddin, mengingat kurangnya pemahaman masyarakat soal masalah tanah, mawaris serta terkait pembebasan lahan.

Di kesempatan itu Koordinator Intelejen Kejati Sulbar, Salahuddin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Kejaksaan, sebagai tempat konsultasi jika terjadi persoalan hukum.

“Bagaimana hukum hadir dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat harus taat pada aturan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” Ucapnya.

Masyarakat pun antusias mengikuti kegiatan tersebut. Banyak permasalahan hukum yang dipertanyakan peserta sosialisasi.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi hukum dilakukan untuk membangun hubungan baik antara Jaksa dan masyarakat di wilayah hukum kejati Sulbar.

Mengangkat tema ‘’Kenali Hukum Jauhi Hukuman’’.
Pihak Kejaksaan diharap mampu menciptakan iklim persahabatan dengan masyarakat, sehingga bisa mendorong percepatan pembangunan guna meningkatkan perekonomian rakyat. (*/edo)