MAMUJU, INISULBAR.COM,– Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan komitmennya bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan rilis akhir tahun Polda Sulbar yang berlangsung di Aula Marannu pada, Senin 29 Desember 2025.
Kegiatan rilis akhir tahun ini dihadiri oleh para pejabat utama Mapolda bersama wartawan dari berbagai media di Sulbar.
Pada kesempatan itu Kapolda, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang datang, baik itu ke Polres atau pun ke Polda akan saya jamin proses.
“Jadi tidak ada kasus yang mandek, saya akan proses, saya akan memberikan kepastian hukum,” ujar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta.
Kendati demikian, kepastian hukum itu kasus bisa segerah ditetapkan tersangkanya, bisa juga kasus dihentikan proses penyelidikannya apabila dalam gelar perkara tersebut ditemukan kurang bukti.
“Terhadap penanganan kasus akan dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan barang bukti apakah kasus ini bisa segera ditetapkan tersangkanya atau masi dilakukan pendalaman atas bukti-bukti yang harus dilengkapi, dan ketika sudah dilengkapi maka segera diberikan kepastian hukum,” ujar Kapolda Sulbar.
Oleh karena itu, Irjen Pol Adi Deriyan memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Ia pun meminta semua penyidik harus mematuhi SOP yang ada dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus.
“Saya pastikan kepada anggota-anggota saya ketika kamu melakukan proses penyidikan, maka lakukanlah dengan benar, tidak boleh berat ke kanan atau pun berat ke kiri,” pungkasnya.
Selain itu, Kapolda Irjen Pol Adi Deriyan juga menegaskan bahwa apabila dalam penanganan kasus ada pihak-pihak yang mengintervensi laporkan kepada saya.
“Saya katakan kepada anggota saya apabila dalam penanganan kasus ada yang mengintervensi laporkan kepada saya, tidak boleh ada yang mengintervensi penanganan kasus. Termasuk diri saya selaku Kapolda,” tegas Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta. (*)

