Kajati Sulbar : Bidang Datun Menjadi Primadona Penyelesaian Masalah-Masalah di Daerah Saat Ini

oleh
oleh

Mamuju, iS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Darmawel Aswar menyebutkan, pelayanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi primadona dalam penyelesaian masalah-masalah di daearah.

Hal itu disampaikan Kajati Sulbar Darmawel Aswar dalam penandatanganan Momerandum Of Understanding ( MOU ) kerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ( Pemprov ) Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar DPRD Sulbar, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulbar (Kanwil Kemeneg Sulbar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

Dikesempatan itu Kajati Sulbar Darmawel Aswar, menyampaikan, kerjasama tersebut sangat penting sebab untuk mengikat sinergitas, antara Pemprov Sulbar dengan instansi vertikal lainnya, dalam penanganan permasalahan bidang datun yang ada di Sulbar.

“Ini menjadi penting, karena memang datun ini menjadi primadona saat ini untuk penyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah,”ungkap Darmawel.

Dikemukakan, bidang datun tentu memiliki peran dilibatkan dalam setiap kegiatan, terutama dalam menyangkut aset-aset di Sulbar.

“Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti penertiban aset-aset tentu kita berkoordinasi dengan Pemprov, serta melakukan antisipasi terhadap hal-hal mana saja yang kira-kira mendatangkan masalah khususnya perdata,”kata Darmawel.

Darmawel berharap, Pemprov Sulbar dan instansi vertikal akan bisa bekerjasama yang lebih intens dengan Kejati, sebab pada prinsipnya kejaksaan menyelesaikan masalah-masalah dari kedua bela pihak, untuk kepentingan mereka juga.

Ia menambahkan, pada prinsipnya pemberian pelayanan datun tersebut tidak ada biaya sepeserpun yang akan dikeluarkan oleh instansi manapun alias gratis.

“Layanan ini gratis, sebab sesunggunya yang diberikan adalah pertimbangan hukum, yang sifatnya menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk surat atau lisan,”urai Darmawel.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Djamila, para Pimpinan OPD lingkup Sulbar serta undangan lainnya.

MOU tersebut berlangsung di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (23/01/2020)

( mhy/edo)