JPKP Polman Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Di Polman

oleh
oleh

Polman, iS – Dugaan penambangan ilegal tanpa WIUP dan IUP di kabupaten polewali mandar diduga marak terjadi.

Hal itu di sampaikan oleh ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polman Givan Andra Pratama Via WhatsApp senin (3/01/20).

Dibeberapa titik Aktivis muda ini menemukan aktivitas penambangan di sekitar wilayah pemukiman warga yang berada di sekitar Polewali.

Givan katakan penambang ini diduga melanggar Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Selain itu dugaan pelanggaran berikutnya terindikasi kuat melanggar peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara,” Kata Givan

“Penambang ini diduga tidak memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) dan IUP (izin usaha pertambangan) operasi produksi.

Dalam pantauan kami aktivitas penambangan itu berada dalam wilayah pemukiman warga, dalam lokasi tersebut juga di jumpai ekskapator,breker,dan truk pengangkut material.

“Material tersebut dibeli oleh masyarakat namun akibat dari penambangan tersebut berpotensi terjadi longsor dan bahan materialnya juga telah berserakan di jalan,” Ungkap Givan

“Kami meminta kepada pihak yang terkait dan berwajib menertibkan aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran sesuai undang undang yang berlaku,” Tegas Givan.

( Gap )