Mamuju, Inisulbar.com — Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Barat seakan tidak ada habisnya. Sebagai daerah perlintasan wilayah, Sulbar menjadi ceruk pasar peredaran barang terlarang itu.
Dalam Press Release yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, Senin, (5/4/2021). Petugas BNNP Sulbar berhasil menjerat dua kasus tindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan 5 orang tersangka dengan kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
Dari kasus pertama BNNP Sulbar mengamankan empat orang, antara lain YS, RH, HM, dan SB dengan barang bukti sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian pada kasus kedua berhasil diamankan satu sachet plastik bening berisi sabu 2,33 gram dan satu HP lipat merk Samsung dari pelaku inisial ABD
Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menjelaskan peran serta masyarakat menjadi andil dalan pengungkapan kasus tersebut, dimana masyarakat berperan aktif dalam memberi informasi terkait bahaya peredaran Narloba di Wilayahnya.
“Informasi yang diterima petugas BNNP Sulbar bahwa terjadi peredaran Narkoba di Dusun Salubungo Desa Mekkatta, Malunda Kabupaten Majene yang dilakukan YS. dari info tersebut langsung ditindaklanjuti tim Dakjar BNN pada senin 11 Januari 2021 lalu, dimana saat dilakukan penangkapan, lel. YS sementara akan melakukan transaksi Sabu,” papar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati barang bukti Satu sachet Sabu dengan berat berat 0,5408 gram. Setelah dilakuka pengembangan, Tim Dakjar BNNP Sulbar berhasil menangkap jaringan lain yaitu RH, SB dan HM. Dari tersangka HM dan SB ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh sachet plastik bening seberat 7,1048 gram dan uang tunai senilai Rp. 28.500.000,- yang disimpan didalam jok atau sadel motor yang diduga digunakan mengedarkan Narkoba,” lanjut Kepala BNNP Sulbar itu.
Sementara satu kasus lainnya berada di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Polewali Mandar yang dilakukan oleh ABD. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan hitam yang berisi satu sachet plasitk bening berisi sabu dengan berat 2,33 gram.
“Dari tindak lanjut kasus tersangka ABD ini, setelah diinterogasi bahwa ia memperoleh Sabu dari PD yang saat ini masih buron,” pungkasnya.
Kelima tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.