IWO Sulbar Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan Tribun di Pasangkayu, Desak Polisi Usut Tuntas

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis Tribun-Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu.

Ketua PW IWO Sulbar, Muh. Said, menegaskan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut juga telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Pun terkait sanksi antara wartawan dan masyarakat luas juga diatur dalam UU Pers tersebut,” ujar Said, Jumat (19/9/2026).

Menurut IWO Sulbar, kasus yang menimpa rekan wartawan di Pasangkayu merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

IWO mendesak aparat penegak hukum untuk mengatensi kasus ini secara profesional dan transparan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Kronologi: Berawal dari Undangan Klarifikasi

Korban diketahui bernama Taufan, jurnalis Tribun-Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu. Peristiwa dugaan pemukulan terjadi pada Jumat pagi (18/9/2026) di salah satu SMA di Kabupaten Pasangkayu.

Kasus ini bermula setelah pemberitaan yang ditulis Taufan sebelumnya menjadi viral. Pihak sekolah kemudian meminta Taufan datang ke sekolah untuk dilakukan mediasi atau klarifikasi sebagai bentuk pemberian hak jawab.

Berdasarkan keterangan korban yang dikutip dari pernyataan tertulis AJI Kota Mandar, Taufan datang dengan niat baik memenuhi undangan tersebut. Ia masuk ke sebuah ruangan bersama salah satu staf guru dan berbincang santai.

Tidak berselang lama, seorang pria bernama Umar datang ke sekolah untuk mengantar istrinya yang merupakan guru di sekolah tersebut. Umar kemudian ikut bergabung dalam perbincangan.

Dalam perbincangan itu, Umar yang mengaku masih keluarga Taufan, mempermasalahkan pemberitaan dan menilai hal itu perlu dipertanggungjawabkan. Ia menuding pemberitaan Taufan adalah hoaks, padahal Taufan menegaskan berita tersebut sesuai keterangan narasumber.

Situasi memanas ketika Umar diduga melontarkan ancaman.

“Siapa pun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Karena tidak ditanggapi, Umar disebut emosi dan berdiri lalu melayangkan pukulan ke arah Taufan. Aksi tersebut sempat ditahan oleh guru yang berada di lokasi. Namun Umar kembali melakukan pemukulan kedua.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Tidak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar disebut kembali menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya untuk melapor ke polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun terduga pelaku terkait peristiwa tersebut. Korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum.

Ketua IWO Sulbar kembali mengingatkan publik bahwa jika keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanisme yang diatur adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan kekerasan.

Setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang. (*)