IWO Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Merendahkan Martabat dan Profesi Wartawan

oleh
oleh

JAKARTA, INISULBAR.COM, – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Dwi menyebut sikap menunjuk-nunjuk dan mengerdilkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak patut dilakukan seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas,” tegas Dwi melalui keterangan pers tertulis IWO, Minggu (19/7/2026).

Menurut Dwi, pertanyaan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani.

Dwi menjabarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi.

Beberapa pasal penting yang relevan: Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran dan pembredelan. Ayat (3) menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Perlindungan ini mencakup jaminan agar wartawan bekerja tanpa intimidasi atau perlakuan merendahkan.

Pasal 3 & 5: Pers berfungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, dan wajib menghormati norma serta asas praduga tak bersalah. Pertanyaan wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak publik atas informasi akurat.

“Tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers. Sikap tersebut bukan hanya melukai individu wartawan, melainkan juga melemahkan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Dwi.

Ia menambahkan tidak ada alasan bagi kuasa hukum menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus jadi pembelajaran bersama. Wartawan mewakili publik yang ingin tahu duduk perkara, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan. Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tambah Dwi.

Seperti diberitakan, Hotman Paris melontarkan pernyataan “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan di Kejaksaan Agung. Ia juga menyinggung ilustrasi penggeledahan dan penyitaan hingga “celana dalam” wartawan tersebut.

IWO mengingatkan kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Setiap upaya intimidasi atau perendahan terhadap wartawan yang bertugas akan mendapat perhatian serius dari organisasi profesi.

IWO juga menyerukan kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap profesional, menjaga etika jurnalistik, serta terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan supremasi hukum di Indonesia.(*)