Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Sebesar Rp3.092,15 Per Kilogram

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Januari 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Hotel Berkah, Mamuju. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka langsung Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang perekonomian daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan indeks “K”, disepakati bahwa harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.092,15 per kilogram. Harga tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode Desember 2025, yang dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor di tengah kondisi stok CPO yang relatif tinggi (cenderung stabil)

Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menyampaikan bahwa penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani kelapa sawit yang sudah bermitra.

“Kita berharap masyarakat, terutama petani sawit, dapat merasakan dampak positif dari penetapan harga yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong, menekankan pentingnya kemitraan yang sehat antara PKS dan pekebun.

“Kita berharap antara PKS dan pekebun dapat bermitra kembali sesuai dengan amanat Permentan 13 Tahun 2024 yang telah ditetapkan,” kata Agustina.

Rapat penetapan harga TBS tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk OPD Lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan), perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) (PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari, dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri), perwakilan asosiasi petani kelapa sawit (ASPEKPIR dan APKASINDO) serta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. (*)