MAMUJU, INISULBAR.COM, – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin Rapat Koordinasi Daerah terkait pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), sekaligus membahas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Kamis (27/8/2026).
Rakor ini digelar di tengah tingginya risiko Karhutlah dan mulai dirasakannya dampak kekeringan di sejumlah wilayah Sulbar.
Suhardi Duka mengungkapkan, berdasarkan data pantauan terdapat 3.045 titik panas atau hotspot di wilayah Sulbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 titik telah mengalami kebakaran dan seluruhnya berhasil ditangani.
“Alhamdulillah semuanya teratasi. Tinggal dua yang saat ini masih terbakar, yaitu ada di Mamasa. Tadi saya sudah wanti-wanti supaya hari ini bisa dipadamkan,” kata Suhardi Duka.
Untuk mempercepat penanganan, Pemprov Sulbar akan memperkuat posko Karhutlah. Di tingkat provinsi posko akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sarananya kita siapkan. Selain kebakaran hutan, kebakaran permukiman juga kita jaga,” ujarnya.
Gubernur meminta seluruh posko penanganan Karhutlah di tingkat kabupaten juga dipimpin oleh Sekda, bukan lagi Kepala BPBD.
“Kepala BPBD tetap menjadi bagian dari penanganan, tetapi semua posko dipimpin Sekda. Di provinsi juga posko dipimpin Sekda,” katanya.
Ia berharap penguatan koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat penanganan Karhutlah dan mencegah meluasnya kebakaran.
Selain Karhutlah, rakor juga membahas dampak kekeringan yang mulai dirasakan. Pemerintah daerah di Mamuju Tengah dan Polewali Mandar telah melakukan berbagai upaya antisipasi. Sementara di Mamuju, distribusi air bersih kepada masyarakat sudah mulai dilakukan.
“Di Mamuju itu sudah mulai membagi air bersih. Dan nanti kita akan dukung penuh juga,” ungkap Suhardi Duka.
Kekeringan juga berpotensi berdampak pada lahan persawahan. Sekitar 3.000 hektare lahan terdampak dan pemerintah berupaya meminimalkan kerugian.
“Minimal ada 1.000 atau 2.000 hektare yang bisa kita selamatkan, dengan membantu dengan pompa. Kalau tidak dengan pompa, ada tangki, kita bagi ke sawah,” jelasnya.
Pemprov Sulbar juga menekankan penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun pendekatannya disesuaikan dengan dampak.
“Kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri dan tidak berdampak ke orang lain, itu soft. Tapi kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri, yang mengakibatkan kebakaran hutan, kebakaran kebun orang lain, itu penegakan hukum,” tegas Suhardi Duka.
Ia menyebut Kapolda Sulbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar telah siap berkoordinasi dalam upaya penegakan hukum terkait Karhutlah.
“Semoga Karhutlah di Sulbar ini bisa diatasi,” tutup Suhardi Duka. (Adv).

