Gerak Cepat Hadapi Potensi Keterlambatan Permendagri, Kepala Bapenda Sulbar Siapkan Langkah Darurat NJKB 2026 Demi Jaga Penerimaan Daerah

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,— Mengantisipasi potensi keterlambatan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Wahab Hasan Sulur, mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan seluruh kepala bidang lingkup Bapenda Sulbar.

Langkah cepat dan terukur ini sebagai bagian dari komitmen Bapenda Sulbar dalam mendukung misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Rapat strategis tersebut berlangsung Jumat siang, (9 Januari 2026), usai istirahat salat Jumat, bertempat di Ruang Rapat Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar. Pertemuan ini menjadi forum konsolidasi internal untuk merumuskan langkah-langkah darurat guna menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah ketidakpastian regulasi pusat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bapenda Sulbar dengan para pimpinan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, yang secara khusus membahas percepatan penetapan NJKB Tahun 2026.

Dalam arahannya, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pentingnya sikap antisipatif dan responsif agar tidak terjadi kekosongan kebijakan yang berpotensi mengganggu optimalisasi pendapatan daerah.

“Bapenda tidak boleh menunggu. Kita harus menyiapkan langkah darurat yang sah secara regulasi untuk menjamin penerimaan daerah tetap berjalan, sembari menunggu kebijakan nasional ditetapkan,” tegas Abdul Wahab.

Adapun sejumlah poin strategis yang dibahas dan segera ditindaklanjuti oleh para kepala bidang, antara lain:

1. Langkah antisipatif terhadap potensi keterlambatan penetapan NJKB Tahun 2026 melalui Permendagri NJKB;
2. Pembahasan kenaikan sementara NJKB yang disesuaikan dengan harga pasar umum melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum sementara;
3. Penegasan bahwa kenaikan NJKB tersebut bersifat sementara dan tidak berlaku lagi setelah terbitnya regulasi Permendagri tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat Tahun 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Muhammad Saleh, Plt. Kepala Bidang Pendapatan Daerah Gaffar, Plt. Kepala Bidang Pengawasan Pendapatan Daerah Agus Salim, Kepala UPTD Pajak Daerah Kabupaten Mamuju Jufrizal Palimbuan, serta jajaran staf terkait.

Melalui konsolidasi ini, Bapenda Sulbar menegaskan kesiapan institusi dalam menjaga kesinambungan kebijakan fiskal daerah serta memastikan optimalisasi pendapatan tetap berjalan di tengah dinamika regulasi nasional. (*)