Mamuju, iS – Inspektorat Pemprov Sulbar menghadirkan seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulbar membahas tindaklanjut 60 Hari atas temuan Pemeriksaan/Pengawasan BPK RI dan Irjen Kemendagri.
Rapat dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar M.Natsir di Aula Inspektorat Pemprov Sulbar, Rabu 31 Januari 2024.
Inspektur Inspektorat Pemprov Sulbar menegaskan, sebagaimana arahan PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, agar persentase tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK mencapai 85 persen. Respon tindak lanjut terhadap temuan ini menjadi evaluasi kinerja bagi OPD.
Olehnya, M.Natsir kembali menegaskan agar setiap OPD memberi perhatian serius terhadap tindaklanjut Temuan BPK. Jika waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik-baiknya, maka, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan tersebut bisa beralih ke Rana Hukum.
“Kalau dalam waktu 60 hari tidak bisa memberikan tanggapan maka yang menjadi tanggungjawab adalah kepala daerah. Kalau tidak ada tanggapan maka dapat menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap M.Natsir
Diketahui, LHP BPK RI diterima Pemprov Sulbar sejak 22 Januari 2024, diharapkan temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selama 60 hari.
“Kami akan pantau secara terus menerus, olehnya saya minta 60 hari menjadi perhatian kita semua,” tegas Kepala Inspektorat Sulbar M. Natsir. (*)