MAMUJU, INISULBAR.COM, – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan Tahun 2026, RSUD Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melaksanakan kegiatan edukasi tentang tata cara penggunaan obat yang tepat selama menjalankan ibadah puasa.
Berlangsung, Kamis, 12 Februari 2026, kegiatan ini ditujukan kepada pasien dan keluarga pasien yang berkunjung ke RSUD Sulbar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat agar tetap menjalani terapi pengobatan secara aman dan efektif tanpa mengganggu ibadah.
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panca Daya, yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Melalui edukasi kesehatan yang berkelanjutan, RSUD Provinsi Sulbar berupaya membentuk masyarakat yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki kesadaran, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan pengobatan selama bulan Ramadhan.
Edukasi dilaksanakan di depan ruang tunggu pelayanan rumah sakit sehingga dapat menjangkau langsung para pengunjung. Bertindak sebagai narasumber, Apt. Rahmadani menyampaikan materi terkait:
Pengaturan jadwal minum obat selama puasa:
Adapun jadwal Obat yang digunakan jika diminum dapat membatalkan puasa sehingga perlu disesuaikan jarak waktu meminumnya. Berhati-hati mengubah jadwal dan dosis obat karena dapat mempengaruhi efek terapi obat. Konsultasikan pada dokter dan/atau apoteker Anda. Jika tersedia, mintalah kepada dokter untuk meresepkan obat jenis lain yang diminum 1 atau 2 kali sehari. Secara umum obat yang diminum sekali sehari diminum satu kali artinya tiap 24 jam pada jam yang sama yaitu:- SAAT SAHUR (terutama jika harus diminum PAGI HARI), atau- SAAT BERBUKA atau SETELAH MAKAN MALAM atau MENJELANG TIDUR (terutama jika harus diminum MALAM HARI). Sebelum meminum obat perut dapat diisi dahulu dengan biskuit sebelum minum obat.
“Perubahan jadwal waktu minum obat saat puasa dan dosis obat mungkin dapat mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat, Konsultasikan dengan dokter atau apoteker anda. Untuk obat yang diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari, artinya diminum tiap 8 jam atau 6 jam sekali. Hal ini tidak memungkinkan dilakukan pada orang yang berpuasa,” kata Rahmadani, dalam pemaparannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, solusinya adalah ganti dengan obat sediaan yang dilepaskan perlahan-lahan atau diganti obat jenis lain yang memiliki khasiat sama, namun bekerja lebih panjang. Akan tetapi, jika tidak bisa diganti maka penggunaan selama berpuasa sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama yaitu SETIAP 5 JAM JIKA DIKONSUMSI 3×1.
“Untuk penggunaan obat 4×1 tidak dianjurkan untuk berpuasa khususnya untuk konsumsi Antibiotik,” ucapnya.
Aturan Minum Obat Saat Puasa
1x sehari
1X 1 : Obat yang diminum satu kali sehari tidak ada perbedaan ketika digunakan saat puasa, dapat digunakan saat malam hari atau lagi saat sahur.
2 x sehari
2X 1 : Obat yang digunakan dua kali sehari, disarankan untuk diminum pada saat Sahur dan saat berbuka.
3 x Sehari
3X 1 : Obat diminum pada Pukul 18.00 , 23.00 , 04.00 . Atau dapat meminta dokter memberikan Antibiotik dengan durasi 2 kali pemakaian bahkan 1 kali pemakaian.
Jenis-Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Obat yang di absorpsi melalui kulit (Salep, Krim, Plester).
2. Obat yang diselipkan dibawahlidah (seperti isosorbide dan nitrogliserin).
3. Obat-obat yang disuntikan baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan melalui intravena.
4. Obat Tetes mata atau telinga.
5. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.
6. Obat asma berbentuk inhaler.
7. Pemberian gas oksigen dan anastesi Obat yang digunakan melalui rektal, seperti suppositoria.
Waktu yang Tepat Minum Obat
Minum obat SEBELUM MAKAN berarti sekitar 30 menit sebelum sahur atau makan malam/makan besar. SESUDAH MAKAN konsumsi obat sekitar 5-10 menit setelah makan besar.
Untuk Pasien Kronis:
Obat Antihipertensi : obat antihipertensi kini sudah banyak di formulasi untuk pemakaian sekali dalam sehari. jika dokter telah meresepkan antihipertensi semacam ini, lebih disarankan agar obat diminum saat makan sahur sehingga obat tersebut dapat mengendalikan tekanan darah selama beraktivitas di siang hari
Obat Antidiabetes: obat antidiabetes yang hanya cukup diminum satu kali dalam sehari, misalnya glimepirid, glibenklamid atau glipizid sebaiknya digunakan pada saat berbuka puasa untuk mengontrol kadar gula dalam darah, karena pada saat tersebut ada kecenderungan kadar gula dalam darah akan meningkat berlebihan. namun apabila obat antidiabetes anda diresepkan dua kali dalam sehari, misalkan metformin, lebih disarankan untuk diminum saat berbuka puasa dan malam hari sebelum tidur. hindari penggunaan obat-obat antidiabetes pada saat makan sahur agar tidak terjadi keadaan hipoglikemia pada saat berpuasa pada siang harinya.
Obat Penurun Kolesterol: Obat penurun kolesterol (simvastatin, atrovastatin atau rosuvastatin) paling baik diminum pada pukul 19.00-21.00 atau saat menjelang tidur malam, karena memberikan efek lebih baik.
Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap terapi tetap menjadi prioritas utama demi menjaga kondisi kesehatan pasien selama Ramadhan.
Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dr. Musadri Amir Abdullah menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada tindakan kuratif, tetapi juga pada upaya promotif dan preventif.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap sehat dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Edukasi seperti ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang paripurna dan berorientasi pada keselamatan pasien,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pasien dan keluarga semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap terapi serta tidak ragu untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan apabila memiliki pertanyaan terkait penggunaan obat selama puasa. RSUD Provinsi Sulawesi Barat akan terus menghadirkan edukasi kesehatan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. (*)

