Mamuju, Inisulbar.com — Keberadaan sejumlah aset milik Pemkab Mamuju yang tak memiliki kejelasan status dan kondisi di soal oleh DPRD Mamuju dalam hearing yang dilaksakan Komisi II , Selasa (15/9/2020)
Aset Feri Mini yang sudah dua tahun tak pernah beroperasi dan beberapa aset lainnya pun dibahas dalam rapat dengar pendapat itu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju, Mahyuddin mempertanyakan seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju saat ini. Dia mengaku bahwa pihaknya beberapa kali ditemui masyarakat menanyakan serta melaporkan soal aset daerah.
“Kami belum memahami persis bagaimana keberadaan aset daerah termasuk kapal feri mini, meskipun kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi kapal tersebut,” kata Mahyuddin
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melihat secara langsung kondisi kapal feri mini yang saat ini mengalami kerusakan yang sangat parah sehingga tidak dapat beroperasi lagi.
“Keterangan yang kami dapatkan bahwa kapal feri mini tersebut tidak dapat diperbaiki lagi,” katanya.
Sementara itu, Febrianto Wijaya juga meminta data daftar seluruh aset yang dimiliki pemkab Mamuju.
“Dalam menyusun neraca aset jelas tertuang dalam Permendagri 17 tahun 2007, itulah sehingga dalam fungsi pengawasan, DPRD meminta daftar seluruh aset daerah ini,” ungkap Febrianto.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta menegaskan bahwa beberapa aset daerah saat ini terus menjadi sorotan publik bahkan sudah ada beberapa yang masuk ke ranah hukum.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Kabupaten Mamuju, Budianto Muin mengungkapkan bahwa terkait dengan keberadaan kapal feri mini, pihaknya sudah mendapat jawaban dari Bupati Mamuju melalui Kadis Perhubungan dan membenarkan bahwa kapal tersebut kini dalam keadaan rusak parah.
“Kami juga mendapat informasi bahwa kapal tersebut sementara dalam pemeriksaan Inspektorat, namun kami tidak tahu seperti apa perkembangannya,” kata Budianto.
Dia mengungkapkan bahwa terkait keberadaan dan keamanan Barang Milik Daerah (BMD) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala OPD lebih mengetahuinya.
“Kami tidak serta-merta mengungkapkan semua. Yang kami pahami adalah selama sebuah BMD misalnya belum diusulkan penghapusan ke kami, belum diteliti keabsahannya untuk dihapuskan atau tidak dan belum ada SK bupati apakah dihapus atau tidak, buat kami secara administrasi seharusnya BMD itu masih ada di OPD,” katanya. (eka/rfa/bal)