Mamuju, iS – Ditnarkoba Polda Sulbar kembali meringkus para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangakapan tersebut berdasarkan laporan yang tertuan pada laporan Polisi Nomor : LP/A/73/VI/2023/SPKT DITRESNARKOBA/Polda Sulbar, Kamis (15/6/2023)
Penangkapan dilakukan di rumah Kosan jalan Gatot Soebroto Kelurahan Sidodadi Kemacata Wonomulyo Kabupaten Polman.
Terduga pelaku AR (21) langsung digeledah oleh tim Subdit II dan benar ditemukan sazet bening yang berisi kristal diduga sabu.
Tim Subdit II yang memboyong dan melakukan upaya paksa terhadap AR (21) karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kabid humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan AR ini digeledah di lokasi yang disebutkan berdasarkan aduan dan informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan yang mencurigakan dan langsung ditindaki oleh Subdit II.
AR, saat kosannya digeledah hanya bisa pasrah karena petugas menemukan satu saset sedang yang di dalamnya ada satu saset kecil lagi yang berisi kristal bening diduga sabu terbungkus kertas rokok gold yang disembunyikan diatas pentilasi kamar kosannya.
“AR juga mengakui bahwa apa yang ditemukan petugas adalah miliknya,” kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, AR sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk barang bukti yang disita adalah kertas rokok gold, satu saset sedang kosong, satu saset kecil yang berisi kristal bening di duga sabu dan Handphone,” pungkasnya.(*/fa)