Dishubda Sulbar Gelar Rapat Perampungan Ranpergub Tarip Angkutan Umum AKDP

oleh
oleh

Mamuju, iS – Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat perampungan Ranpergub Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin mengatakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar kota dalam Provinsi untuk nantinya dijadikan sebuah Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.

Rapat digelar dengan menghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Organda Provinsi Sulawesi Barat, Organda Kabupaten Mamuju dan Damri Cabang Mamuju.

“Pembahasan Rancangan Pergub ini sangat penting dilakukan karena untuk menindaklanjuti Tarif Angkutan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, dimana sudah beberapa kali kenaikan BBM namun tarif yang diberlakukan oleh para pelaku Usaha Jasa Angkutan masih begitu – begitu saja atau belum ada perubahan,” ujar Maddareski saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan Tarif Angkutan Umum Atar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Ekonomi dengan Peraturan Gubernur 07 Tahun 2015, Tarif Batas Atas Rp 249 Per KM Per Penumpang dan Tarif Batas Bawah Rp 179 Per kilomete Per Penumpang dan Pergub tersebutlah yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi tarif angkutan umum yang berlaku saat ini.

Untuk itu dalam rapat yang digelar 17 Oktober pekan lalu disepakatilah bahwa Pergub tersebut akan diperbaharui dengan membuat Rancangan Pergub baru dengan tarif Angkutan Umum (AKDP).

Tarif Batas Atas Rp 363 Per Kilometer Per Penumpang dengan tarif Batas Bawah Rp 243 Per Kilometer Per Penumpang, kecuali khusus Trayek.

Mamuju-Mambi-Mamasa Via Kalukku Lebbeng Tarif Batas Atas Rp 600 Per Kilometer Per Penumpang dan Tarif Batas Bawah Rp 422 Per Kilometer Per Penumpang karna kondisi geometrik Jalan.

Rancangan Pergub yang telah dibahas tersebut saat ini sudah ada di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat yang Selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri Republik Indonesia dan tentunya dalam waktu dekat akan segera terbit.

Maddareski Salatin selaku kadis Perhubungan Prov. Sulbar berharap dengan adanya Pergub yang baru nantinya akan menjadi acuan diberlakukannya tarif Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) terhadap para pelaku usaha jasa angkutan umum di Provinsi Sulbar dan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pada Umumnya dan masyarakat Provinsi Sulbar pada khususnya.(Ar/fa)