MAMUJU, INISULBAR.COM, – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak melalui sistem Coretaxa, yang dilaksanakan di Ruang Assessment Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulbar, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinsos Sulbar, Andi Yakub S, mewakili Kepala Dinas Sosial Abdul Wahab Hasan Sulur.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai mekanisme aktivasi akun wajib pajak berbasis digital melalui Coretaxa, sebagai bagian transformasi sistem perpajakan nasional.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Coretaxa menjadi platform inti pengelolaan data perpajakan yang lebih terintegrasi, aman, dan mudah diakses oleh wajib pajak, termasuk ASN.
Melalui sistem ini, proses administrasi perpajakan diharapkan lebih efisien dan mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinsos Sulbar, Andi Yakub S, menilai sosialisasi ini penting sebagai langkah adaptasi terhadap sistem perpajakan terbaru.
“Sosialisasi memberi pemahaman jelas tentang mekanisme aktivasi akun melalui Coretaxa. Kami di Dinsos Sulbar siap menyesuaikan diri agar proses administrasi lebih tertib dan akurat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Dinsos Sulbar mendukung transformasi digital dalam pengelolaan pajak ASN.
“Sebagai instansi pemerintah, kami berkewajiban memastikan seluruh pegawai mematuhi regulasi perpajakan. Dengan Coretaxa, kami berharap layanan perpajakan lebih mudah diakses dan semakin meningkatkan kepatuhan ASN,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan peran ASN dalam mendukung tata kelola perpajakan yang transparan dan modern, sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam peningkatan tata kelola pemerintahan. (*)

