MAMUJU, INISULBAR.COM, — Dinas Sosial P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan koordinasi permintaan data dispensasi kawin Tahun 2025 di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan valid terkait permohonan dispensasi kawin sebagai bahan perumusan kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Barat, khususnya dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”
Mewakili Plt. Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, Kepala Bidang PPPA, Darmania, menyampaikan bahwa data dispensasi kawin sangat penting sebagai dasar dalam melakukan analisis dan penyusunan langkah strategis lintas sektor.
“Data dispensasi kawin menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Melalui koordinasi ini, kami berharap memperoleh data yang lengkap dan valid sebagai dasar penyusunan program perlindungan perempuan dan anak ke depan,” ujar Darmania.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat merupakan bagian dari penguatan kolaborasi antarinstansi dalam penanganan isu perempuan dan anak.
“Koordinasi ini juga menjadi bentuk komitmen kami untuk memperkuat kerja sama lintas sektor, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dinsos P3A dan PMD Sulbar melalui Bidang PPPA berharap hasil koordinasi ini dapat mendukung percepatan penurunan angka perkawinan anak serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulawesi Barat. (*)

