Majene, Inisulbar.com, – Dinas Kesehatan Kabupaten Majene melaksanakan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) yang berlangsung di pendopo rumah jabatan bupati Majene, Rabu ( 20/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene Ardiansyah, Kepala Dinas Kesehatan Majene dr. Rahmat, dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat dr.
Muhammad Ihwan, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk Forkopimda, staf ahli, asisten pemerintah daerah, camat, 12 kepala desa/kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, dan petugas sanitarian se-Kabupaten Majene.
Sebanyak 12 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tammeroddo dan Kecamatan Pamboang mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang telah bebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan. Wilayah tersebut terdiri dari 11 desa, yaitu Desa Betteng, Desa Kabiraan, Desa Tandeallo, Desa Tallambalao, Desa Tammeroddo, Desa Bonde Utara, Desa Banua Adolang, Desa Puttada, Desa Onang Utara, Desa Leppangan, Desa Bababulo, serta 1 kelurahan, yakni Kelurahan Sirindu.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Ardiansyah menekankan pentingnya deklarasi tersebut sebagai pemicu semangat bagi desa/kelurahan dan kecamatan lain yang belum mencapai status ODF, untuk mempercepat pemenuhan akses sanitasi di wilayahnya masing-masing.
Ia menekankan, deklarasi itu bukan hanya soal pengakuan semata, tetapi juga upaya untuk mengubah perilaku masyarakat agar membiasakan hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan menggunakan jamban sehat.
“Para kepala desa, khususnya yang wilayahnya belum SBS, perlu mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung pemenuhan akses sanitasi di wilayah masing-masing,” ujar Ardiansyah.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulbar, dr. Muhammad Ihwan, dalam sambutannya menekankan deklarasi itu adalah bagian dari penerapan 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), terutama pilar pertama, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pencapaian target Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun 2025 mensyaratkan 80 persen desa/kelurahan di suatu wilayah harus ODF.
“Momentum deklarasi ini harus menjadi langkah awal bagi kita semua untuk bersinergi dan berkolaborasi. Pemerintah, sektor swasta, lintas program, dan masyarakat harus bekerja bersama untuk mewujudkan Majene sebagai kabupaten sehat,” kata dr. Ihwan.
Ia juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya deklarasi ini dan berharap kabupaten lain dapat mengikuti langkah serupa, bahkan hingga tingkat kabupaten secara keseluruhan.
Deklarasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi Kabupaten Majene untuk mencapai target sanitasi total dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat. (Yus/Adv)