Dinilai Rugikan Petani, HMI Minta Gebernur Sulbar Cabut Izin PT. WKSM Mateng

oleh
oleh

Mamuju, iS – Himpunan Mahasiswa Islm ( HMI ) Cabang Mamuju melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Sulawesi Barat mendesak Pemrov dan DPRD Sulawesi barat untuk mencabut izin PT. Wahana Karya Sejatra Mandiri ( WKSM ) di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, Senin, (19/12/2022) kemarin.

Dalam Orasinya, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju, Muh. Ahyar menyebut bahwa PT. Wahana Karya Mandiri telah merebut hak- hak rakyat. Sehingga Ahyar Mengecam tindakan perampasan hak – hak rakyat oleh PT. WKSM

“Indikator inilah, sehingga kami kembali melakukan aksi demonstrasi dengan tema ” Stop Perampokan hak – hak petani tegakkan supremasi hukum” ini sebagai upaya untuk menentang praktek oligarki dan kesewenang – wenangan,” tegas Akhyar.

Ini enam poin tuntutan massa Aksi :

1. Mengecam tindakan perampasan hak – hak rakyat oleh PT. WKSM (Wahana Karya Sejahtera Mandiri).

2. Usut tuntas praktek perampokan hak – hak rakyat oleh PT. WKSM.

3. Cabut izin PT.WKSM.

4. Mendesak biro hukum tidak tutup mata dan turun mengadvokasi derita masyarakat.

5. Stop Kriminalisasi saudara David.

6. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat berpihak ke masyarakat dan meminta agar melakukan pemanggilan dan evaluasi pihak PT. WKSM.

Dari 6 poin yang kemudian telah dibahas di gedung DPRD Sulbar yang dipimpin oleh H. Kalma Katta dan ikut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Suyuti Marzuki. Dari hasil tersebut melahirkan 4 kesimpulan yang telah ditanda tangani bersama diantaranya adalah :

1. Bahwa DPRD Sulbar meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan rapat internal bersama pihak – pihak terkait persmasalahan tersebut.

2. Bahwa DPRD Sulbar bersama dengan anggota DPRD Sulbar Daerah Pemilihan Mamuju Tengah agar turun ke lapangan melakukan peninjauan di Dusun Sikamase, Desa Tobadak I, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

3. Bahwa DPRD Sulbar akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak – pihak terkait.

4. Pimpinan rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke pimpinan DPRD Sulbar atas kesepakatan tersebut.(*)